Konsultan Pariwisata

Sebagai perusahaan yang memiliki divisi konsultan pariwisata dan dengan hadirnya Undang-undang Kepariwisataan No 10 tahun 2009 mendorong setiap daerah di Indonesia untuk berkembang dan mampu menghadapi persaingan dan tuntutan pengembangan pariwisata. PT Kirana Adhirajasa Indonesia menyiapkan tenaga konsultan untuk mendukung penyusunan beberapa instrumen perencanaan daerah mulai dari Rencana Strategis sampai dengan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA), Rencana Induk pengembangan Obyek wisata (RIPOW) sampai dengan Detailed Engineering Design (DED) sebuah kawasan wisata. Disisi bisnis pariwisata kami membantu pengusaha dalam penyusunan feasibility study (FS) sampai dengan Marketing plan. Bagi daerah yang sedang berkembang dan membutuhkan pendampingan penyusunan Peraturan Daerah Kepariwisataan kami siap membantu dan melakukan pendampingan

Dengan pengalaman kami menyusun beberapa dokumen perencanaan pariwisata di beberapa daerah di Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur dan beberapa daerah lainnya di Indonesia membuat kami siap untuk membantu daerah-daerah di Indonesia. Dengan beberapa dukungan tenaga ahli dari mulai ahli planologi, sosial budaya, ekonomi bisnis sampai dengan arkelogi diharapkan dokumen perencanaan yang kami susun lebih tajam dan aplikatif serta mengacu instrumen-instrumen perundang-undangan yang berlaku saat ini.