Pelatihan Corporate Social Responbility (CSR) Pertambangan

Pelatihan CSR/Training CSR/Jadwal Pelatihan 2013-Dengan meningkatnya perkembangan industri di Indonesia maka secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi tingkat pencemaran pada perairan, udara, dan tanah.141 Ketentuan CSR lahir untuk meningkatkan kesadaran perseroan terhadap pelaksanaan tangung jawab sosial dan lingkungan di Indonesia. CSR merupakan kewajiban hukum bagi perseroan yang menjalankan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam sebagaimana diamanatkan dalam pasal 74 ayat (1) UUPT. Salah satu kegiatan yang berdampak pada lingkungan adalah kegiatan pertambangan. Kegiatan penambangan apabila dilakukan di kawasan hutan dapat merusak ekosistem hutan. Apabila tidak dikelola dengan baik, penambangan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan secara keseluruhan dalam bentuk pencemaran air, tanah dan udara.

Pencemaran lingkungan adalah suatu keadaan yang terjadi karena perubahan kondisi tata lingkungan (tanah, udara dan air) yang tidak menguntungkan (merusak dan merugikan kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan) yang disebabkan oleh kehadiran benda-benda asing (seperti sampah, limbah industri, minyak, logam berbahaya, dsb.) sebagai akibat perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan tersebut tidak berfungsi seperti semula. Oleh karena itu, disusun Pelatihan Corporate Social Responbility (CSR) yang dikhususkan bagi Pertambangan yang akan diselenggarakan pada 27-28 Agustus 2013 bertempat di Yogyakarta. Sasaran peserta pelatihan ini adalah manajer CSR, pimpinan perusahaan pertambangan, manajer humas atau public relations dan manajer kelola sosial. Beberapa materi yang disampaikan meliputi CSR: Regulation and Bussines Ethic, Stakeholder engagement, Environmental assessments and community impact, Planning CSR Program, Workshop : CSR Planning 1-2, Conduct CSR program for community.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *