PT Kirana Adhirajasa Bekerjasama dengan Bappeda Kabupaten Blora Selenggarakan Penyusunan RIPPDA Kabupaten BLORA. Pembangunan pariwisata diperlukan konsep dan strategi yang jelas. Dalam Undang—Undang No 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan pada pasal 8 perencanaan pengembangan kepariwisataan dapat diatur melalui rencana induk pembangunan kepariwisataan.
Dalam pasal 8 tersebut dijelaskan bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota. Artinya, ada keterkaitan antara UU no 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan dengan rencana induk pengembangan kepariwisatan di tingkatan provinsi ataupun kabupaten/kota.
Maksud
Sebagai dokumen panduan yang menyeluruh dan memiliki kepastian hukum tentang perencanaan dan pengembangan pariwisata Kabupaten Blora
Tujuan
- Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk:
- Mengarahkan pengembangan pariwisata Kabupaten Blora dan dapat menjadi pedoman bagi stakeholder pariwisata Kabupaten Blora
- Memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai pengembangan potensi pariwisata dan kebudayaan Kabupaten Blora yang meliputi daya tarik wisata, usaha sarana wisata, usaha jasa wisata dan usaha lain pendukung pariwisata.
- Mendorong pariwisata sebagai salah satu alternatif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blora