Penyusunan RIPPDA Kabupaten BLORA

PT Kirana Adhirajasa Bekerjasama dengan Bappeda Kabupaten Blora Selenggarakan Penyusunan RIPPDA Kabupaten BLORA. Pembangunan pariwisata diperlukan konsep dan strategi yang jelas. Dalam Undang—Undang No 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan pada pasal 8 perencanaan pengembangan kepariwisataan dapat diatur melalui rencana induk pembangunan kepariwisataan.

Dalam pasal 8 tersebut dijelaskan bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan  berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota. Artinya, ada keterkaitan antara UU no 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan dengan rencana induk pengembangan kepariwisatan  di tingkatan provinsi ataupun kabupaten/kota.

Maksud
Sebagai dokumen panduan yang menyeluruh dan memiliki kepastian hukum tentang perencanaan dan pengembangan pariwisata Kabupaten Blora

Tujuan

  • Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk:
  • Mengarahkan pengembangan pariwisata Kabupaten Blora dan dapat menjadi pedoman bagi stakeholder pariwisata Kabupaten Blora
  • Memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai pengembangan potensi pariwisata dan kebudayaan Kabupaten Blora yang meliputi daya tarik wisata, usaha sarana wisata, usaha jasa wisata dan usaha lain pendukung pariwisata.
  • Mendorong pariwisata sebagai salah satu alternatif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blora

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *